Kinerja jajaran Pemerintah Kota Kendari, dalam merapikan etalase hukum daerah kini mulai terlihat. Pemkot Kendari Berhasil menyabet skor tertinggi 92 atau kategori AA (Istimewa) dalam pengelolaan informasi hukum se-Sultra.
Pengakuan atas kinerja apik ini tidak datang dari ruang hampa. Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan di tengah perhelatan Bimbingan Teknis (Bimtek) JDIH yang mempertemukan puluhan perwakilan daerah se-Sultra di Aula Kanwil Kementerian Hukum Sultra, Kamis (4/6/2026).
Keberhasilan Kendari menembus skor 92 ini tak lepas dari pantauan pusat. Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum BPHN Kemenkum RI, yang hadir secara virtual, secara khusus memberikan standing ovation atas capaian tersebut. Angka 92 (kategori AA) itu mengukuhkan posisi Kendari di puncak klasemen tingkat provinsi.
Menyikapi apresiasi bergengsi tersebut, Wali Kota Siska Karina Imran memilih merendah. Bagi Siska, etalase hukum yang tertata rapi di dunia maya tak ada artinya jika warga masih kesulitan mengurus perizinan di dunia nyata.
"Alhamdulillah kita terima penghargaan ini. Tapi saya sudah tekankan ke internal, ini bukan cuma piala untuk dipajang atau sekadar kebanggaan belaka. Jadikan ini sebagai pecutan! Pengelolaan informasi hukum kita harus benar-benar hidup dan jadi penyemangat buat ningkatin layanan publik," ungkap Siska.
Ia memastikan Pemkot Kendari sangat terbuka untuk terus bersinergi dengan Kemenkumham Sultra. "Terutama dalam aspek pelayanan publik dan perizinan. Warga butuh dukungan regulasi yang transparan, dan kita harus pastikan akses informasi hukum itu benar-benar mempermudah mereka," imbuhnya.
Harapan senada turut dilontarkan Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan. Ia mengapresiasi keberanian daerah yang mau mendobrak kebiasaan lama menuju digitalisasi. Topan menegaskan bahwa JDIH yang ideal adalah yang mampu menjawab kehausan masyarakat akan kepastian hukum secara cepat dan akurat.
"Melalui Bimtek ini, kita berharap seluruh anggota JDIH se-Sultra makin melek teknologi. Dokumen hukum harus dikelola sedemikian rupa agar tercipta layanan yang terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan publik," terang Topan.
Penghargaan bergengsi dari Kemenkum ini memang sah menjadi milik Pemkot Kendari. Namun, ujian sesungguhnya baru saja dimulai. Warga Kendari kini akan menjadi juri utama yang menilai: apakah predikat paripurna 92 ini murni cerminan pelayanan birokrasi yang memanjakan rakyat, atau sekadar rapi di urusan administrasi pelaporan semata. Waktu yang akan menjawabnya.
Redaksi

0Komentar