KENDARI, www.karyantara.com – Banyak pelajar belum menyadari bahwa bercanda berlebihan hingga tindakan bullying di sekolah bisa berujung pada konsekuensi hukum serius. Menanggapi realitas ini, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mendatangi SMKN 5 Kendari untuk membeberkan batas-batas hukum yang sering kali tanpa sadar diterabas oleh remaja.

Kegiatan yang dikemas dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini, Bertempat di aula sekolah SMKN 5 Kendari. Dalam pemaparannya, Kejati Sultra mengurai tiga isu krusial yang paling sering menjerat anak muda saat ini: cyberbullying, kenakalan remaja, dan batas-batas hukum dalam pergaulan.

Para siswa dibekali pemahaman bahwa tindakan yang sering dianggap sekadar "bercandaan" di sekolah—seperti pengucilan, ejekan fisik, atau ujaran kebencian di grup perpesanan—sebenarnya memiliki batas hukum yang jelas. Tim penkum menerangkan keterkaitan tindakan tersebut dengan regulasi pidana, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE.

Suasana sosialisasi berjalan interaktif saat memasuki sesi diskusi. Banyak siswa yang memanfaatkan momen ini untuk berkonsultasi langsung mengenai batasan hukum dalam mengekspresikan diri di dunia digital dan cara menyikapi kenakalan remaja di sekitar mereka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, menegaskan bahwa hadirnya program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini merupakan bagian dari langkah preventif institusinya dalam membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.

"Program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada generasi muda agar mampu menjauhi berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk kenakalan remaja dan bullying. Kami berharap para siswa dapat menjadi pelopor budaya taat hukum di lingkungan sekolah maupun masyarakat dengan mengamalkan slogan 'Kenali Hukum, Jauhi Hukuman'," ujar Irwan Said.

Lewat ruang edukasi ini, para siswa SMKN 5 Kendari tak hanya dituntut memahami aturan, tetapi juga didorong menjadi agen perubahan. Kesadaran hukum yang dipupuk sejak bangku sekolah ini diharapkan mampu memutus mata rantai perundungan di lingkungan pendidikan Sulawesi Tenggara.

Penulis: Redaksi
Editor: Kalpin