KENDARI, KARYANTARA.COM— Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan kerja sama ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, didampingi Wakil Wali Kota beserta jajaran pejabat Pemkot Kendari. Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Azi Tyawhardana, S.H., M.H., bersama seluruh jajaran pejabat utama Kejari Kendari.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan profesionalisme kerja sama tersebut. Ia mewanti-wanti agar tidak timbul mindset bahwa MoU ini dijadikan tameng untuk melindungi tindakan yang melanggar aturan.

"Saya tegaskan, saya tidak akan mengintervensi jika ada hal-hal yang sifatnya terjadi pelanggaran besar. Jangan sampai tercipta mindset bahwa MoU ini digunakan untuk hal yang tidak benar. Kita harus saling menjaga tipikal dan kewenangan masing-masing," ujar Siska di hadapan jajaran Pemkot dan Kejari.

Sementara itu, Kajari Kendari, Azi Tyawhardana, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Pemkot Kendari kepada pihak kejaksaan. Dalam kesempatan tersebut, Kajari turut memperkenal satu per satu jajarannya yang bertugas sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Azi menyoroti pentingnya langkah antipasi dalam pengelolaan pemerintahan di era transparansi saat ini. Menurutnya, kesadaran hukum masyarakat yang kian tinggi perlu diimbangi dengan tata kelola pemerintahan yang taat aturan.

"Saat ini informasi semakin terbuka dan masyarakat semakin melek hukum. Oleh karena itu, perlu mitigasi hukum agar tidak terjadi salah jalan. Olehnya melalui pendampingan hukum yang mengedepankan fungsi pencegahan maka Pemkot Kendari tidak lagi ragu-ragu dalam bekerja dan mengeksekusi program," jelas Azi.

Ia juga menyambut baik ketegangan Wali Kota mengenai penegakan hukum dan komitmen bebas intervensi dari kedua belah pihak. “Penegasan Bu Wali sangat tepat bahwa tidak ada intervensi. Begitu pun kami, tidak akan turut campur atau mengintervensi proses pemerintahan terlalu jauh," tambahnya.


Lebih lanjut, Kajari mengimbau jajaran Pemkot untuk tak segan melapor jika menemukan oknum kejaksaan yang menyalahgunakan wewenang selama proses pendampingan berjalan.

"Kalau ada anggota kami yang melangkah terlalu jauh atau melampaui kewenangannya, silakan laporkan langsung kepada saya. Kami tegaskan bahwa dalam pendampingan hukum ini tidak ada pemungutan biaya maupun fee apa pun. Kami memanfaatkan jaringan kejaksaan yang ada untuk membantu daerah," tegasnya.

Mengakhiri sambutannya, Azi menekankan bahwa Kejari Kendari selalu terbuka untuk berkolaborasi demi menghadirkan tata kelola pemerintahan terbaik bagi Kota Kendari.

"Kami tidak merasa paling jago. Kami terbuka untuk berkolaborasi dan mencari opsi-opsi terbaik demi kelancaran roda pemerintahan," pungkasnya, Senin (27/7/2026).


Penulis: Kalpin