KONAWE, KARYANTARA.COM – Niat jahat yang dilakukan secara diam-diam oleh orang-orang bermental licik akhirnya gagal di tengah jalan. Aroma busuk tersebut tercium cepat oleh jajaran kepolisian. Tidak menunggu lama, Polres Konawe menurunkan anggotanya dari personel Unit III Satreskrim.

Bertempat di Desa Lahambuti, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Selasa pagi (8/7/2026), petugas menemukan satu unit mobil pikup Daihatsu Grand Max warna hitam nomor polisi DT 8470 AT yang mengangkut 275 tabung LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi. Seluruh tabung tersusun rapi di atas bak kendaraan dan ditutupi terpal berwarna merah muda.

Kinerja Polres Konawe dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi pemerintah.

Hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa tabung LPG tersebut diduga dibeli dari sejumlah warung di wilayah Kabupaten Kolaka Timur dengan harga berkisar Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung. Selanjutnya, tabung tersebut diduga akan diperdagangkan ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan harga sekitar Rp50.000 hingga Rp55.000 per tabung untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel Satreskrim dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta bagian dari komitmen kepolisian untuk mengawasi distribusi barang bersubsidi agar tepat sasaran.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi. Saat ini seluruh barang bukti beserta pengemudi dan kernet telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mengusut tuntas perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga penyalahgunaan distribusinya dapat berdampak pada ketersediaan pasokan di tengah masyarakat. “Hak-hak masyarakat harus kita lindungi termasuk mengawasi distribusi LPG 3 kilogram,” terangnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Konawe masih terus melakukan pendalaman perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.


Editor: Kalpin