|
P |
erubahan bentuk mahar dalam masyarakat adat pada
dasarnya merupakan fenomena hukum yang tidak dapat dipandang sekadar sebagai
pergantian objek ekonomi. Dalam perspektif ilmu hukum, mahar yang mengalami
transformasi dari pohon kelapa menjadi pohon pala di Pulau Wawonii menunjukkan
adanya perubahan norma sosial yang hidup di tengah masyarakat (living law).
Perubahan tersebut menarik untuk dikaji karena menyentuh hubungan antara hukum
adat, perkembangan ekonomi lokal, serta keberlanjutan identitas budaya
masyarakat. Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya berada pada ranah tradisi
perkawinan, tetapi juga mencerminkan dinamika sistem hukum yang berkembang
secara alamiah dalam kehidupan masyarakat adat.
Hukum adat Indonesia sejak awal
dipahami sebagai hukum yang tumbuh bersama masyarakat dan memperoleh legitimasi
dari penerimaan kolektif masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, perubahan
terhadap salah satu unsur adat, termasuk bentuk mahar, tidak otomatis dianggap
sebagai penyimpangan hukum sepanjang perubahan tersebut memperoleh legitimasi
sosial melalui mekanisme adat yang berlaku. Sebaliknya, apabila perubahan hanya
didorong oleh kepentingan ekonomi kelompok tertentu tanpa melalui konsensus
masyarakat adat, maka perubahan tersebut berpotensi menggeser legitimasi hukum
adat yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat Wawonii.
Dari perspektif teori living law,
Eugen Ehrlich menegaskan bahwa hukum yang sesungguhnya hidup bukan hanya hukum
yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, melainkan hukum yang dipatuhi
dan dijalankan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari (Ehrlich, 1936).
Dalam konteks Wawonii, perubahan mahar menjadi pohon pala baru dapat dianggap
sebagai hukum adat yang sah apabila telah diterima sebagai praktik sosial yang
memperoleh pengakuan kolektif dari masyarakat adat. Dengan demikian, indikator
utama bukanlah jenis pohonnya, melainkan penerimaan sosial terhadap perubahan
tersebut.
Dalam masyarakat Wawonii, pohon
kelapa sejak dahulu bukan hanya bernilai ekonomis, tetapi juga memiliki makna
simbolik yang berkaitan dengan keberlanjutan kehidupan keluarga. Pohon kelapa
dikenal sebagai tanaman yang mampu bertahan dalam berbagai kondisi alam,
menghasilkan manfaat sepanjang umur produktifnya, dan menjadi sumber
penghidupan bagi banyak keluarga. Oleh karena itu, menjadikan pohon kelapa
sebagai mahar sesungguhnya merupakan simbol tanggung jawab, kesinambungan
nafkah, dan harapan atas keberlangsungan rumah tangga.
Transformasi menuju penggunaan
pohon pala menunjukkan adanya perubahan orientasi ekonomi masyarakat. Pala
memiliki nilai jual yang relatif lebih tinggi dibandingkan kelapa sehingga
dipandang sebagai aset produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan
keluarga. Pergeseran ini dapat dipahami sebagai bentuk adaptasi masyarakat
terhadap perubahan struktur ekonomi lokal, khususnya ketika komoditas pala
menjadi salah satu sumber pendapatan utama masyarakat Wawonii.
Namun demikian, dari sudut pandang hukum adat,
perubahan tersebut tidak cukup dinilai hanya berdasarkan peningkatan nilai
ekonomi. Yang lebih penting adalah apakah perubahan tersebut tetap mempertahankan
filosofi dasar mahar sebagai simbol penghormatan kepada perempuan dan
keluarganya. Apabila makna filosofis mulai bergeser menjadi sekadar ukuran
kemampuan ekonomi calon mempelai laki-laki, maka terjadi perubahan substansi
nilai adat yang patut menjadi perhatian bersama.
Dalam perspektif hukum nasional,
keberadaan hukum adat memperoleh pengakuan konstitusional. Pasal 18B ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa
negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam
undang-undang. Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk
mempertahankan maupun mengembangkan adat istiadatnya secara dinamis.
Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Norma
konstitusional ini menunjukkan bahwa perubahan adat tidak dilarang, tetapi
harus tetap menjaga identitas budaya yang menjadi ciri khas masyarakat adat
tersebut.
Dalam kerangka peraturan
perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan memberikan dasar hukum bahwa tradisi adat merupakan bagian dari
objek pemajuan kebudayaan yang wajib dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan,
dan dibina. Oleh karena itu, perubahan mahar seyogianya tidak menghilangkan
nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun, melainkan memperkuat
relevansinya dengan kondisi masyarakat kontemporer.
Dari perspektif antropologi hukum,
adat merupakan hasil interaksi panjang antara nilai budaya, struktur sosial,
dan kondisi lingkungan masyarakat. Soepomo menjelaskan bahwa hukum adat
memiliki sifat elastis karena selalu mengikuti perkembangan masyarakat tanpa
kehilangan jati dirinya (Soepomo, 1986). Pandangan ini memberikan dasar
akademik bahwa perubahan objek mahar bukanlah persoalan utama, melainkan
bagaimana masyarakat tetap mempertahankan nilai-nilai dasar yang melandasi
keberadaan adat tersebut.
Di sisi lain, perubahan menuju
pohon pala juga perlu dianalisis menggunakan perspektif keadilan sosial.
Apabila nilai ekonomi pohon pala jauh lebih tinggi dibandingkan kelapa, maka
terdapat kemungkinan meningkatnya beban ekonomi bagi calon mempelai laki-laki.
Kondisi demikian dapat memunculkan hambatan sosial bagi kelompok masyarakat
yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, sehingga mahar berpotensi berubah
menjadi instrumen eksklusivitas sosial.
Fenomena tersebut perlu
diantisipasi agar tidak menimbulkan ketimpangan akses terhadap perkawinan adat.
Dalam masyarakat hukum adat, tujuan utama mahar bukanlah menciptakan kompetisi
ekonomi, melainkan memperkuat hubungan kekeluargaan, mempererat hubungan
antarkerabat, dan membangun tanggung jawab moral dalam kehidupan rumah tangga.
Dari perspektif hukum Islam, mahar
merupakan hak perempuan yang diberikan sebagai bentuk penghormatan dan
kesungguhan dalam akad perkawinan. Syariat tidak menentukan bentuk tertentu
dari mahar, selama memiliki nilai dan disepakati oleh kedua belah pihak. Oleh
karena itu, penggunaan pohon pala sebagai mahar pada prinsipnya tidak
bertentangan dengan hukum Islam sepanjang tidak mengandung unsur pemaksaan,
memberatkan, maupun menghilangkan kemaslahatan.
Perspektif hukum nasional melalui
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 juga tidak mengatur bentuk mahar secara
rinci. Negara memberikan ruang bagi pelaksanaan adat sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan hukum nasional maupun prinsip-prinsip hak asasi
manusia. Dengan demikian, keberlakuan mahar adat tetap memperoleh ruang dalam
sistem hukum Indonesia.
Dalam konteks sosiologi hukum,
perubahan mahar dapat dipahami sebagai konsekuensi dari transformasi struktur
ekonomi masyarakat Wawonii. Ketika komoditas unggulan masyarakat berubah,
simbol-simbol budaya yang berkaitan dengan ekonomi sering kali mengalami penyesuaian.
Akan tetapi, penyesuaian tersebut harus tetap dikendalikan oleh nilai-nilai
adat agar tidak menghilangkan identitas budaya lokal.
Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa
hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan
dalam kehidupan masyarakat (Satjipto Rahardjo, 2009). Pendapat ini relevan
karena perubahan mahar seharusnya tidak hanya mempertimbangkan manfaat ekonomi,
tetapi juga menjamin rasa keadilan dan menjaga keberlangsungan identitas budaya
masyarakat Wawonii.
Secara empiris, transformasi mahar
dapat menjadi indikator bahwa hukum adat Wawonii masih hidup dan berkembang.
Adat yang tidak pernah berubah justru berpotensi kehilangan relevansi terhadap
perkembangan masyarakat. Namun perubahan tersebut harus berlangsung secara
bertahap, terbuka, dan melibatkan seluruh unsur masyarakat adat sehingga
memperoleh legitimasi sosial yang kuat.
Dalam perspektif perlindungan
budaya, pemerintah daerah bersama lembaga adat memiliki tanggung jawab untuk
mendokumentasikan sejarah perubahan mahar tersebut sebagai bagian dari warisan
budaya takbenda. Dokumentasi ini penting agar generasi mendatang memahami bahwa
perubahan tersebut merupakan hasil perkembangan sosial, bukan penghilangan
identitas budaya.
Ke depan, penyusunan peraturan adat
(peraturan lembaga adat atau kesepakatan adat tertulis) mengenai filosofi,
nilai, dan mekanisme penetapan mahar dapat menjadi instrumen hukum yang menjaga
keseimbangan antara tradisi dan perubahan. Langkah ini akan memperkuat
kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya interpretasi yang berbeda-beda
mengenai standar mahar dalam masyarakat.
Dari sudut pandang pembangunan
hukum nasional, transformasi mahar di Pulau Wawonii merupakan contoh nyata
bagaimana hukum negara dan hukum adat dapat berjalan secara harmonis. Negara
tidak perlu melakukan intervensi terhadap substansi adat, tetapi berkewajiban
memastikan bahwa perubahan tersebut berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan,
penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan perlindungan terhadap warisan
budaya.
Pada akhirnya, transformasi mahar
dari pohon kelapa menjadi pohon pala tidak semestinya dipahami sebagai
hilangnya tradisi, melainkan sebagai momentum untuk menegaskan kembali
nilai-nilai hukum adat yang hidup dalam masyarakat Wawonii. Perubahan tersebut
akan memiliki legitimasi hukum apabila dibangun melalui musyawarah adat,
mempertahankan makna filosofis mahar sebagai simbol tanggung jawab dan
penghormatan, tidak menimbulkan ketidakadilan sosial, serta tetap menjaga
identitas budaya sebagai warisan yang diakui oleh konstitusi dan sistem hukum
Indonesia.

0Komentar