KONAWE, KARYANTARA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menggelar pertemuan lintas pihak guna membahas polemik pembangunan pagar Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kejari Konawe pada Selasa pagi, 11 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Konawe, Fachrizal. Dalam pertemuan juga turut hadir Plt Kadis PUPR, Robin Hermansah, S.Si., M.M serta Kabid Cipta Karya, pelaksana pekerjaan (CV. Sinar Timu), serta tim konsultan pengawas dan konsultan perencana. Agenda utama pertemuan adalah pemaparan spesifikasi teknis terkait hasil pembangunan yang sebelumnya diduga tidak sesuai dengan ketentuan standar teknis hingga pantauan 5 Agustus 2026.

Dalam kesempatan itu, Kajari Konawe meminta konsultan perencana memaparkan Rencana Mutu Kerja (RMK) beserta tahapan pelaksanaan pekerjaan. Pemaparan ini bertujuan untuk memperjelas urutan item pekerjaan yang seharusnya dilakukan di lapangan.

Berdasarkan spesifikasi teknis, tahapan awal yang wajib dijalankan meliputi:

  • Penggalian Pondasi Foot Plat (Cakar Ayam): Penggalian kedalaman kurang lebih 3 meter dengan ukuran 1,5 meter x 1,5 meter. Ukuran galian ini dirancang agar muat untuk struktur foot plat berukuran 1 meter x 1 meter serta memberikan ruang kerja yang aman bagi pekerja.
  • Penggalian Pondasi Pasangan Batu: Penggalian khusus untuk konstruksi pondasi pasangan batu kosong dan pondasi batu kali.

Namun, temuan di lapangan pada 5 Agustus 2026 menunjukkan ketidaksesuaian. Pihak Kejari dan tim tidak menemukan adanya galian pondasi foot plat. Di lokasi hanya ditemukan celah di antara pasangan batu pondasi selebar 70–80 cm yang dijadikan tempat meletakkan pondasi cakar ayam.

Meski pada 9 Agustus 2026 pihak pelaksana mulai melakukan penggalian pondasi foot plat, ukurannya masih dinilai terlalu kecil dan belum memenuhi standar teknis 150 cm x 150 cm yang dipersyaratkan.

Menanggapi hasil pemaparan dan temuan teknis tersebut, pihak pelaksana dari CV. Sinar Timu akhirnya mengakui kesalahan. Mereka menyadari bahwa proses pengerjaan di lapangan melompati urutan dan tahapan teknis yang ditetapkan. Pihak penyedia jasa berjanji akan segera memperbaiki metode pengerjaan dan berkomitmen menyelesaikan proyek sesuai dengan spesifikasi yang berlaku.

Untuk diketahui, Kajari Konawe menerbitkan surat pemberhentian  proyek  pembangunan pagar Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) tertanggal 5 Agustus 2026. Walau sempat terhenti, proyek bernilai Rp1.900.000.071,23 yang bersumber dari bantuan hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe diharapkan tetap berjalan sesuai spesifikasi teknis.


Penulis: Ardi

Editor: Kalpin