KENDARI, www.karyantara.com – Pelarian panjang Ashar Derang dari eksekusi putusan Mahkamah Agung resmi tamat. Buron kasus niaga BBM bersubsidi tersebut langsung digiring ke balik jeruji besi Rutan Kendari usai diciduk tim intelijen di kawasan pesisir Kendari Caddi, Sabtu (8/8/2026).

Terpidana perkara minyak dan gas (migas) ini terpaksa dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dinilai tidak kooperatif dan terus-menerus mengabaikan panggilan patut eksekusi dari jaksa.

Kasi Intel Kejari Kendari, Ilmiawan Tibe Hafid, mengungkapkan bahwa pergerakan Ashar di permukiman pesisir Kendari Caddi sudah dipantau ketat sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari (8/8/2026).

"Begitu posisi terpidana dipastikan terkunci, Tim Tabur langsung bergerak siang hari dan mengamankan terpidana secara kooperatif," ujar Ilmiawan.

Tanpa jeda lama, terpidana langsung digiring ke Kejari Kendari untuk pemeriksaan medis dasar. Hanya dalam hitungan jam, sekitar pukul 15.12 WITA, pintu Rutan Kendari resmi terkunci di belakangnya.

Jejak perkara Ashar Derang sebenarnya sudah beralur terang sejak 1 Desember 2022. Melalui Putusan Nomor 5981/K/Pid.Sus/2022, Mahkamah Agung resmi menolak kasasinya dan memperkuat vonis 3 bulan penjara atas kasus penyelewengan niaga BBM bersubsidi. Namun, alih-alih menyerahkan diri, Ashar memilih menghindar dari panggilan eksekusi jaksa.

Penangkapan Ashar ini bukan aksi tunggal. Dalam kurun waktu tiga pekan sejak menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Kendari, Ilmiawan Tibe Hafid tercatat telah mengeksekusi sejumlah DPO yang lama berkeliaran di wilayah hukum Kota Kendari.

Masuknya Ashar ke Rutan Kendari resmi mengakhiri perjalanan kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini. Meski begitu, eksekusi hukuman 3 bulan penjara tersebut harus memakan waktu hampir empat tahun sejak putusan kasasi Mahkamah Agung ditetapkan pada Desember 2022 lalu.


Laporan: Ardi Wijaya

Editor:  Kalpin