KENDARI, www.karyantara.com – Pelarian panjang Ashar Derang dari eksekusi putusan Mahkamah Agung resmi tamat. Buron kasus niaga BBM bersubsidi tersebut langsung digiring ke balik jeruji besi Rutan Kendari usai diciduk tim intelijen di kawasan pesisir Kendari Caddi, Sabtu (8/8/2026).
Terpidana perkara minyak dan gas (migas) ini terpaksa dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dinilai tidak kooperatif dan terus-menerus mengabaikan panggilan patut eksekusi dari jaksa.
Kasi
Intel Kejari Kendari, Ilmiawan Tibe Hafid, mengungkapkan bahwa pergerakan Ashar
di permukiman pesisir Kendari Caddi sudah dipantau ketat sejak Jumat malam
hingga Sabtu dini hari (8/8/2026).
"Begitu posisi terpidana dipastikan terkunci, Tim
Tabur langsung bergerak siang hari dan mengamankan terpidana secara
kooperatif," ujar Ilmiawan.
Tanpa
jeda lama, terpidana langsung digiring ke Kejari Kendari untuk pemeriksaan
medis dasar. Hanya dalam hitungan jam, sekitar pukul 15.12 WITA, pintu Rutan
Kendari resmi terkunci di belakangnya.
Jejak
perkara Ashar Derang sebenarnya sudah beralur terang sejak 1 Desember 2022.
Melalui Putusan Nomor 5981/K/Pid.Sus/2022, Mahkamah Agung resmi menolak
kasasinya dan memperkuat vonis 3 bulan penjara atas kasus penyelewengan niaga
BBM bersubsidi. Namun, alih-alih menyerahkan diri, Ashar memilih menghindar
dari panggilan eksekusi jaksa.
Penangkapan
Ashar ini bukan aksi tunggal. Dalam kurun waktu tiga pekan sejak menjabat
sebagai Kasi Intel Kejari Kendari, Ilmiawan Tibe Hafid tercatat telah
mengeksekusi sejumlah DPO yang lama berkeliaran di wilayah hukum Kota Kendari.
Masuknya
Ashar ke Rutan Kendari resmi mengakhiri perjalanan kasus penyelewengan BBM
bersubsidi ini. Meski begitu, eksekusi hukuman 3 bulan penjara tersebut harus
memakan waktu hampir empat tahun sejak putusan kasasi Mahkamah Agung ditetapkan
pada Desember 2022 lalu.
Editor: Kalpin

0Komentar