KENDARI, KARYATARA.COM— Sebuah narasi besar tentang keadilan yang berakar pada kearifan lokal tengah dirajut di Kota Kendari. Seiring bertiupnya angin pembaruan hukum pidana nasional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengambil langkah maju untuk memastikan norma-norma adat tak sekadar menjadi kenangan masa lalu, melainkan bagian integral dari sistem peradilan modern.
Kegiatan berlangsung Selasa (4/8/2026), Aula Kantor Kejari Kendari menjadi saksi digelarnya Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat". Kegiatan yang berlangsung secara daring ini digelar sebagai respon strategis dalam memperkuat kedudukan living law—hukum yang hidup dan bernapas di tengah masyarakat.
Langkah Kejari Kendari ini tidak berjalan sendirian. Dua pilar penting dihadirkan untuk duduk bersama dalam forum kaji ilmiah dan praktis ini:
* Lembaga Adat Tolaki (LAT): Diwakili langsung oleh Ketua Harian Dewan Pengurus LAT, Amir Hasan, sebagai benteng penjaga nilai-nilai tradisi.
* Pemerintah Kota Kendari: Diwakili oleh Kabag Hukum Setda Kota Kendari, Gunawan DJ, guna menyelaraskan kebijakan daerah.
Keterlibatan Lembaga Adat Tolaki menjadi ruh utama dalam diskusi ini. Bagaimanapun, norma-norma adat Tolaki telah lama mengakar kuat dalam denyut nadi kehidupan sosial masyarakat Sulawesi Tenggara. Seperti adat Kalosara yang dijunjung tinggi masyarakat Tolaki dalam menyelesaikan ragam perkara. Di sisi lain, kehadiran Pemkot Kendari menjadi jembatan agar hukum adat dapat berpadu harmonis dengan regulasi daerah dan nasional.
Diskusi intensif ini digagas sebagai tindak lanjut konkret atas hadirnya serangkaian regulasi mendasar dalam hukum pidana Indonesia, yakni:
1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
2. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
3. PP No. 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Melalui tatanan hukum anyar ini, negara secara resmi membentangkan karpet merah bagi penerapan sanksi pidana berbasis adat—termasuk kewajiban pemenuhan sanksi adat—sebagai bagian dari pidana tambahan dalam sistem peradilan pidana nasional.
Melalui FGD ini, Kejari Kendari berkomitmen menyamakan persepsi antara Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, dan para pemangku adat. Harapannya, penyelesaian perkara pidana yang menyentuh ranah adat dapat berjalan lebih transparan, terukur, dan tidak menabrak prinsip-prinsip dasar hukum nasional.
"Forum ini menjadi wadah krusial untuk bertukar pandangan mengenai mekanisme penerapan sanksi adat secara tepat, sehingga tetap memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," tulis pernyataan resmi Kejari Kendari.
Sinergi lintas sektor yang terbangun dalam forum ini menegaskan harapan baru: bahwa penegakan hukum di bumi Anoa tak hanya berdiri tegak atas nama kepastian hukum yang dingin, tetapi juga hangat oleh nilai-nilai kearifan lokal yang dihormati dan dijunjung tinggi.
Laporan: Ardi
Editor: Kalpin

0Komentar