KONKEP, KARYANTARA.COM-Di Desa Bukit Permai, Kecamatan Wawonii Barat, sebuah bangunan megah berdiri membisu di tengah sunyinya alam Konawe Kepulauan (Konkep). Di atas kertas, tempat ini digadang-gadang bakal menjadi jantung perekonomian baru—sebuah Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) yang diproyeksikan menyulap komoditas kelapa lokal menjadi produk bernilai jual tinggi.

Gagasan besar yang lahir di masa pemerintahan Bupati Amrullah dan Wakil Bupati Andi Muh Lutfi melalui Dinas Perindagkop dan UKM Konkep ini sejatinya membawa impian manis. Sentra IKM ini dirancang untuk menghasilkan lima produk turunan sekaligus: kopra putih, briket tempurung kelapa, cocofiber, olahan batang kelapa, hingga nata de coco.

Namun, realita di lapangan justru bertolak belakang. Keriuhan aktivitas produksi dan deru mesin yang dinanti warga tak pernah terdengar. Mesin-mesin pengolah berharga fantastis kini hanya terpaku bisu, tersudut dalam kesunyian bangunan yang pintunya terus terkunci rapat.

Kisah pembangunan pusat pengolahan kelapa ini dimulai pada tahun 2020 dengan gelontoran dana awal mencapai Rp6,4 miliar. Berharap kawasan ini segera beroperasi, suntikan APBD terus mengalir secara berturut-turut pada tahun 2021, 2022, hingga 2023.

Sayangnya, setelah empat tahun anggaran bergulir dan dana puluhan miliar rupiah terserap, janji manis hilirisasi kelapa tak kunjung terwujud. Bangunan megah tersebut berubah menjadi simbol pemborosan uang negara dan menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Kejanggalan proyek makin mencolok ketika pengadaan mesin pengolah terbukti bermasalah. Peralatan yang didatangkan bernilai miliaran rupiah tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Atas temuan kelalaian ini, pihak kontraktor bahkan sempat mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta lebih.

Persoalan tak berhenti pada pengembalian uang semata. Mandeknya fungsi gedung serta aroma ketidakberesan pengelolaan anggaran miliaran rupiah ini akhirnya menyengat penciuman Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Kini, Korps Adhyaksa resmi menaruh perhatian penuh dan mulai mengusut tuntas aliran dana serta pelaksanaan proyek tersebut. Sebanyak lima orang tim Intelijen Kejati Sultra bahkan telah menerjunkan diri langsung ke lokasi bangunan di Konkep.

"Benar belum difungsikan dan benar juga kontraktornya pernah mengembalikan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp400 juta," ulas mantan Kadis Perindagkop Konkep, Abdul Fattah (yang kini menjabat Asisten III), memberikan konfirmasi singkat.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Perindagkop Konkep, Ahmad Nur, yang membenarkan kedatangan tim penyidik di wilayahnya. “Tim Kejati datang selama dua hari khusus melakukan pengumpulan data terkait industri kelapa," jelas Ahmad Nur

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said, saat dihubungi via WhatsApp belum membalasnya.


Laporan: Lisman

Editor: Kalpin