Kajari Bomban, Mohtar Arifin, S.Kom., S.H., M.H (kiri) , Andi Fatmawati (tengah), Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si (kanan)

Di balik kemeriahan peluncuran Program Gotong Royong Bedah Rumah tingkat provinsi di Kendari, Rabu (30/9/2026), Sebanyak 12 rumah tidak layak huni di Kabupaten Bombana resmi masuk daftar intervensi Program Gotong Royong Bedah Rumah. 

Selama dua jam penuh, mulai pukul 10.00 hingga tengah hari, Melalui seremonial yang tersambung serentak dengan peluncuran akbar tingkat provinsi di Kendari, Kabupaten Bombana resmi mengamankan jatah intervensi untuk 12 unit rumah tidak layak huni (RTLH).

Yang membedakan program ini dengan proyek bantuan stimulan biasa adalah formula anggarannya yang tidak bersandar mutlak pada brankas APBD. Dari pagu Rp50 juta yang dialokasikan untuk membedah tiap rumah di Marga Jaya dan Lombakasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Balai P3KP menyuntikkan stimulus awal sebesar Rp20 juta. Sisanya, porsi dominan senilai Rp30 juta per rumah, ditambal melalui gerakan gotong royong non-anggaran daerah yang dimotori Korps Adhyaksa bersama Baznas, asosiasi pengembang REI, dan konsorsium dunia usaha.

Kajari Bomban, Mohtar Arifin, S.Kom., S.H., M.H

Sebanyak 10 unit dialokasikan untuk Desa Marga Jaya di Kecamatan Rarowatu Utara, kawasan transmigrasi yang warganya mayoritas menggantungkan hidup dari pertanian dan perkebunan. Dua unit lainnya menyasar Desa Lombakasi di Kecamatan Lantari Jaya, wilayah pesisir yang kerap berhadapan dengan embusan angin kencang dan tingkat kelembapan tinggi yang mempercepat pelapukan kayu. Total dana sebesar Rp600 juta pun dikunci untuk memastikan 12 rumah tersebut dibangun hingga layak huni.

Bupati Bombana bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bombana, Mohtar Arifin, S.Kom., S.H., M.H., memimpin langsung jalannya agenda penetapan penerima bersama jajaran Forkopimda—mulai dari Kapolres, Dandim, hingga Ketua DPRD Bombana. Keterlibatan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bombana dan Ketua Baznas Bombana di meja yang sama memastikan dua hal penting, yakni legalitas status lahan warga yang dibedah aman dari sengketa, dan verifikasi kondisi kemiskinan penerima benar-benar tervalidasi di lapangan.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Kajati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, yang menggarisbawahi bahwa perbaikan rumah merupakan pintu masuk memutus rantai kemiskinan ekstrem. Dengan menggandeng peran perbankan seperti Bank BTN untuk akses permodalan usaha pasca-bedah rumah, serta CSR swasta.

Bedah rumah hanyalah fondasi awal. Ketika tempat bernaung telah berdiri kokoh dan sertifikasi tanah dipastikan tuntas oleh BPN, pintu bagi peningkatan taraf hidup terbuka jauh lebih lebar. Di bawah kawalan langsung 

Ujian sesungguhnya kini berpindah ke Bupati bersama Kajari Mohtar Arifin, untuk memastikan setiap rupiah dari program stimulan Rp600.000.000 yang berasal dari dana patungan kementerian dan korps adhyaksa itu benar-benar menjelma menjadi bata dan tiang kokoh, tanpa ada celah penyimpangan.

Penuis: Ardi Wijaya

Editor: Kalpin