Narasi "pengusiran" terlanjur menggelinding panas di lingkaran jurnalis Kota Kendari seusai agenda Komisi Pemberantasan Korupsi di Balai Kota. Kehadiran lembaga antirasuah di kantor pemerintah daerah selalu menjadi magnet utama bagi ruang redaksi. Namun ketika daun pintu ruang rapat tertutup dan sejumlah awak media diminta keluar, batas antara penataan teknis ruangan dan tuduhan penghalangan kerja jurnalistik mendadak jadi sangat tipis dan memicu kegaduhan.

Insiden di Balai Kota Kendari saat agenda KPK bergulir kembali membuka perdebatan lama: apakah sekadar menyediakan sesi wawancara cegat (doorstop) di luar ruangan sudah cukup memuaskan hak publik atas transparansi?

Kekecewaan di lorong Balai Kota itu beralasan. Ketika jadwal agenda resmi sudah masuk ke meja redaksi, para jurnalis datang dengan ekspektasi menangkap dinamika riil: gestur pejabat di depan penyidik, poin kritis pembinaan pencegahan korupsi, hingga materi rapat yang sering kali tak terucapkan di hadapan mikrofon wartawan. Begitu instruksi keluar ruangan diketok, ruang gerak untuk memverifikasi fakta langsung teramputasi menjadi sekadar menanti rilis dan jawaban diplomatis di sesi doorstop.

Friksi inilah yang dengan cepat menyulut bara. Di era ketika publik menuntut transparansi tanpa sensor, gestur pengawalan yang kaku di depan pintu langsung diterjemahkan sebagai resistensi birokrasi, hingga narasi "pengusiran" telanjur bergulir liar menjadi konsumsi publik sebelum acara tuntas.

Sementara itu, mengakui adanya ketidaknyamanan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari memastikan komitmennya untuk tetap menjaga kemerdekaan pers, Selasa (18/9/2026). Kadis Kominfo Sahuriyanto menegaskan tidak ada niat pemerintah membatasi kerja media, sembari berjanji membenahi koordinasi lapangan agar sekat protokoler tidak lagi memicu salah paham dengan pemburu berita.

 

Menurutnya, kegaduhan di lapangan berakar dari kesalahpahaman teknis terkait pembatasan kapasitas ruangan yang diputuskan oleh pihak penyelenggara kegiatan.

Sahuriyanto menerangkan, Diskominfo sejak awal justru berada di garis depan dalam mengabarkan agenda tersebut kepada jejaring media di Kendari. Namun saat acara berjalan, terdapat batasan ketat mengenai siapa saja yang diperkenankan berada di dalam ruangan selama rapat koordinasi tertutup itu berlangsung.

"Tidak ada kebijakan dari Pemerintah Kota Kendari untuk mengusir ataupun menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," ujar Sahuriyanto.

Untuk menjamin hak informasi publik tidak teramputasi, pihaknya memastikan pemenuhan kebutuhan liputan dialihkan melalui skema wawancara tatap muka seusai acara.

"Setelah rapat selesai, tetap disiapkan sesi doorstop untuk teman-teman wartawan. Jadi ruang untuk mendapatkan informasi dan keterangan dari pihak terkait tetap diberikan secara terbuka," tambahnya.

Klarifikasi cepat Diskominfo Kota Kendari setidaknya memberi titik terang bahwa pintu informasi tidak sepenuhnya ditutup bagi pers. Kendati demikian, insiden di depan ruang rapat KPK ini menjadi pengingat penting bagi tata kelola kehumasan pemerintah daerah.

Janji perbaikan komunikasi yang dilontarkan kini menanti pembuktian di lapangan: memastikan bahwa aturan teknis dan pembatasan protokoler tidak lagi disalahartikan sebagai resistensi birokrasi terhadap keterbukaan informasi publik.

 Laporan: Ardi Wijaya

Editor:   Kalpin