Narasi "pengusiran" terlanjur menggelinding panas di lingkaran jurnalis Kota Kendari seusai agenda Komisi Pemberantasan Korupsi di Balai Kota. Kehadiran lembaga antirasuah di kantor pemerintah daerah selalu menjadi magnet utama bagi ruang redaksi. Namun ketika daun pintu ruang rapat tertutup dan sejumlah awak media diminta keluar, batas antara penataan teknis ruangan dan tuduhan penghalangan kerja jurnalistik mendadak jadi sangat tipis dan memicu kegaduhan.
Insiden di Balai Kota Kendari saat agenda KPK bergulir
kembali membuka perdebatan lama: apakah sekadar menyediakan sesi wawancara
cegat (doorstop) di luar
ruangan sudah cukup memuaskan hak publik atas transparansi?
Kekecewaan di lorong Balai Kota itu beralasan. Ketika jadwal agenda resmi
sudah masuk ke meja redaksi, para jurnalis datang dengan ekspektasi menangkap
dinamika riil: gestur pejabat di depan penyidik, poin kritis pembinaan
pencegahan korupsi, hingga materi rapat yang sering kali tak terucapkan di
hadapan mikrofon wartawan. Begitu instruksi keluar ruangan diketok, ruang gerak
untuk memverifikasi fakta langsung teramputasi menjadi sekadar menanti rilis
dan jawaban diplomatis di sesi doorstop.
Friksi inilah yang dengan cepat menyulut bara. Di era
ketika publik menuntut transparansi tanpa sensor, gestur pengawalan yang kaku
di depan pintu langsung diterjemahkan sebagai resistensi birokrasi, hingga
narasi "pengusiran" telanjur bergulir liar menjadi konsumsi publik
sebelum acara tuntas.
Sementara
itu, mengakui adanya ketidaknyamanan yang dialami sejumlah jurnalis saat
meliput kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) Kota Kendari memastikan komitmennya untuk tetap
menjaga kemerdekaan pers, Selasa (18/9/2026). Kadis Kominfo Sahuriyanto
menegaskan tidak ada niat pemerintah membatasi kerja media, sembari berjanji
membenahi koordinasi lapangan agar sekat protokoler tidak lagi memicu salah
paham dengan pemburu berita.
Menurutnya, kegaduhan di lapangan berakar dari kesalahpahaman teknis terkait
pembatasan kapasitas ruangan yang diputuskan oleh pihak penyelenggara kegiatan.
Sahuriyanto menerangkan, Diskominfo sejak awal justru
berada di garis depan dalam mengabarkan agenda tersebut kepada jejaring media
di Kendari. Namun saat acara berjalan, terdapat batasan ketat mengenai siapa
saja yang diperkenankan berada di dalam ruangan selama rapat koordinasi
tertutup itu berlangsung.
"Tidak ada kebijakan dari Pemerintah Kota Kendari untuk
mengusir ataupun menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas
jurnalistiknya," ujar Sahuriyanto.
Untuk menjamin hak informasi publik tidak teramputasi, pihaknya memastikan
pemenuhan kebutuhan liputan dialihkan melalui skema wawancara tatap muka seusai
acara.
"Setelah rapat selesai, tetap disiapkan sesi doorstop untuk teman-teman
wartawan. Jadi ruang untuk mendapatkan informasi dan keterangan dari pihak
terkait tetap diberikan secara terbuka," tambahnya.
Klarifikasi cepat Diskominfo Kota Kendari setidaknya memberi titik terang
bahwa pintu informasi tidak sepenuhnya ditutup bagi pers. Kendati demikian,
insiden di depan ruang rapat KPK ini menjadi pengingat penting bagi tata kelola
kehumasan pemerintah daerah.
Janji perbaikan komunikasi yang dilontarkan kini
menanti pembuktian di lapangan: memastikan bahwa aturan teknis dan pembatasan
protokoler tidak lagi disalahartikan sebagai resistensi birokrasi terhadap
keterbukaan informasi publik.

0Komentar