KARYANTARA.COM

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali melahirkan intelektual muda usia 39 tahun. Jamal Aslan seorang pengacara yang baru saja resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Pidana dengan predikat pujian tertinggi (Cumlaude) dalam sidang promosi doktor yang digelar di Kampus Merah, Jumat (10/4/2026).

Pencapaian Jamal tergolong istimewa dan di atas rata-rata. Ia berhasil menyelesaikan studi doktoralnya hanya dalam waktu 2 tahun 1 bulan. Tidak hanya cepat, Jamal juga menorehkan prestasi akademik yang sulit ditandingi: meraih IPK sempurna 4,00 dengan nilai disertasi mencapai 93.



Selama masa studinya, Jamal tidak hanya bergelut dengan buku teks. Ia tercatat sangat produktif dengan mempublikasikan 6 karya ilmiah di jurnal internasional dan telah melahirkan 12 buku akademik yang secara khusus membedah persoalan hukum di sektor pertambangan.

Sidang terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., dan dihadiri oleh penguji eksternal yang merupakan tokoh penting di dunia peradilan, yakni Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. Tim penguji lainnya terdiri dari:

  • Dr. Abd. Asis, S.H., M.H. (Promotor/Ketua)
  • Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si. (Ko-Promotor/Sekretaris)
  • Prof. Dr. Musakkir, S.H., M.H. (Anggota/Penilai)
  • Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H. (Anggota/Penilai)
  • Dr. Haeranah, S.H., M.H. (Anggota/Penilai)

Dalam disertasinya yang berjudul “Prinsip Penerapan Ketentuan Tindak Pidana Korupsi dalam Bidang Pertambangan”, Jamal membedah kompleksitas penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Sebagai praktisi yang sering menangani kasus di "Bumi Anoa" (Sulawesi Tenggara), ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat terdampak kerusakan lingkungan.


Jamal menjelaskan sebuah prinsip krusial terkait dualisme aturan:

“Penormaan hukum korupsi di bidang pertambangan sesuai dengan asas lex consumen derogate legi consumte. Artinya, UU Pemberantasan Tipikor sebagai lex spesialis diabsorbsi oleh ketentuan khusus dalam UU Pertambangan Minerba pada konteks tertentu,” jelas alumni S1 UHO dan S2 UMJ ini.

Ia menegaskan garis tegas dalam penindakan: pelaku usaha tanpa izin seharusnya tunduk pada rezim UU Pertambangan, sementara penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang dalam perizinan harus tunduk pada rezim UU Tipikor.

Suasana haru menyelimuti usai sidang, terutama saat Jamal menyapa istri tercintanya, Elvira Oktavia Maknun, serta ibunda tersayang, Mulia, yang hadir menyaksikan momen bersejarah tersebut.

“Alhamdulillah, ini buah dari disiplin dan doa semua pihak. Semoga ilmu ini menjadi ladang pahala untuk pengembangan hukum di negeri tercinta,” ungkap Jamal dengan rendah hati.

Meski telah sukses sebagai pengacara, Jamal tidak ingin berhenti di sana. Ia berencana untuk mengabdikan ilmunya lebih luas lagi. Selain terus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat sebagai praktisi, ia kini bersiap untuk terjun ke dunia kampus sebagai akademisi.

“Sebagai insan pembelajar, saya ingin terus hadir di tengah masyarakat, baik melalui bantuan hukum maupun dengan berbagi pengetahuan di dunia akademik,” pungkasnya.


Penulis: Kalpin