|
S |
ebagai
anak Bangsa yang berkecimpung di bidang ilmu hukum, saya memandang peringatan
Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2026 dengan tema “Jaga Tunas Bangsa Demi
Kedaulatan Negara” sebagai momentum konstitusional yang mendalam. Tema ini
mengingatkan kita pada semangat pendirian Budi Utomo tahun 1908, ketika para
intelektual muda mulai menyadari bahwa kebangkitan bangsa harus dimulai dari pendidikan
dan kesadaran kolektif. Dalam kerangka hukum, hal ini selaras dengan Pasal 31
UUD 1945 yang mewajibkan negara memajukan pendidikan nasional sebagai bagian
integral dari pembangunan karakter bangsa.
Kedaulatan
negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen,
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. “Tunas
Bangsa” atau generasi muda bukan sekadar objek, melainkan subjek kedaulatan
yang harus dijaga agar tidak tergerus oleh dinamika global. Berbeda dengan masa
kolonial di mana pendidikan dibatasi untuk mempertahankan dominasi, kini
tantangan kita adalah melindungi generasi muda dari pengaruh asing yang dapat
menggerus kedaulatan digital dan budaya.
Dalam
perspektif hukum tata negara, menjaga tunas bangsa berarti memperkuat
implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Kedua regulasi ini
menjadi instrumen normatif untuk memastikan generasi muda mendapatkan akses pendidikan,
kesehatan, dan partisipasi politik yang setara. Kondisi kekinian menunjukkan
masih adanya kesenjangan akses pendidikan di daerah terpencil, yang jika
dibiarkan akan melemahkan fondasi kedaulatan sebagaimana terjadi pada masa
pra-kemerdekaan.
Membandingkan
dengan masa lampau, kebangkitan 1908 lahir dari kesadaran akan ketertindasan.
Kini, di era demokrasi digital, ancaman terhadap kedaulatan datang dalam bentuk
disinformasi dan polarisasi yang memecah belah tunas bangsa. Sebagai praktisi
hukum, saya tegaskan bahwa negara hukum (rechtsstaat) mengharuskan penegakan
hukum yang adil terhadap segala bentuk radikalisasi dan eksploitasi anak muda,
sesuai prinsip Pancasila sebagai dasar negara.
Pasal
30 UUD 1945 menegaskan hak dan kewajiban negara dalam pertahanan dan keamanan.
Menjaga tunas bangsa berarti membangun ketahanan nasional yang dimulai dari
pendidikan kewarganegaraan yang kuat. Berbeda dengan Orde Lama yang lebih
menekankan mobilisasi massa, pendekatan kekinian harus berbasis hak asasi
manusia dan rule of law agar generasi muda tidak hanya patriotik, tetapi juga
kritis terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Dari
sisi hukum internasional, kedaulatan negara Indonesia harus dijaga melalui
konvensi-konvensi seperti Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi.
Tunas bangsa yang terdidik akan menjadi garda depan dalam mempertahankan
kedaulatan maritim dan sumber daya alam. Kondisi saat ini, di mana persaingan
geopolitik semakin ketat, menuntut kita belajar dari kegagalan masa lalu ketika
sumber daya bangsa dieksploitasi pihak asing.
Perlunya
reformasi hukum pendidikan yang lebih progresif. Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional harus diharmonisasi dengan kebutuhan abad ke-21, termasuk
literasi digital dan hukum. Perbandingan dengan era Budi Utomo menunjukkan
bahwa kebangkitan intelektual adalah kunci; kini, solusi masa depan adalah
menciptakan ekosistem hukum yang mendukung inovasi anak muda tanpa mengorbankan
kedaulatan data dan privasi.
Kedaulatan
rakyat bukanlah slogan, melainkan mekanisme konstitusional yang mengharuskan
partisipasi tunas bangsa dalam pemilu dan pengawasan pemerintahan. Di masa
kini, tingginya apatisme pemuda disebabkan kurangnya kepercayaan terhadap
institusi hukum. Belajar dari Reformasi 1998, kita harus memperkuat transparansi
dan akuntabilitas agar generasi muda kembali percaya pada sistem demokrasi
Pancasila.
Hukum
progresif menuntut negara tidak hanya melindungi, tetapi memberdayakan tunas
bangsa. Program-program seperti Kartu Indonesia Pintar dan beasiswa harus dievaluasi
secara hukum agar tepat sasaran. Masa lampau mengajarkan bahwa tanpa pendidikan
merata, kebangkitan hanyalah ilusi; solusi depan adalah integrasi teknologi
dengan nilai-nilai kebangsaan dalam kurikulum nasional.
Dalam
konteks ekonomi hukum, menjaga tunas bangsa berarti melahirkan entrepreneur
muda yang mampu bersaing global sambil menjaga kepentingan nasional.
Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi UMKM harus diarahkan untuk menciptakan
lapangan kerja berkualitas. Berbeda dengan masa kolonial di mana ekonomi
dikuasai asing, kini kita wujudkan kedaulatan ekonomi melalui generasi yang
paham hukum bisnis dan investasi.
Penggiat
hukum harus berperan aktif dalam advokasi perlindungan hak tunas bangsa
terhadap eksploitasi di media sosial dan platform digital. Undang-Undang ITE
dan Perlindungan Data Pribadi menjadi pagar konstitusional. Kondisi kekinian
menunjukkan maraknya cyberbullying dan radikalisasi online, yang jika tidak
diatasi akan mengulang trauma masa lalu ketika bangsa terpecah belah oleh provokasi
kolonial.
Semangat
Sumpah Pemuda 1928 yang menyatukan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa
harus direvitalisasi melalui pendekatan hukum multikultural. Di era otonomi
daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus
memastikan pemerataan pembangunan pemuda antarwilayah. Perbandingan dengan masa
lalu mengingatkan bahwa persatuan adalah prasyarat kedaulatan.
Dari
tinjauan filsafat hukum, kedaulatan negara adalah kedaulatan hukum
(rechtssoevereiniteit). Menjaga tunas bangsa berarti menanamkan supremasi hukum
sejak dini agar mereka menjadi agen perubahan yang anti-korupsi. Tantangan
kekinian seperti korupsi di sektor pendidikan harus diatasi dengan penguatan
KPK dan pengadilan yang independen, sebagaimana harapan Reformasi.
Perlu
ditekankan pentingnya harmonisasi antara hukum nasional dan adat dalam mendidik
generasi muda. Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm harus menjadi ruh
pendidikan. Masa lampau menunjukkan kegagalan ketika hukum hanya alat
penindasan; solusi masa depan adalah hukum yang humanis dan berkeadilan sosial.
Kedaulatan
pangan, energi, dan lingkungan menjadi arena baru perjuangan tunas bangsa.
Undang-Undang Lingkungan Hidup dan ketahanan pangan harus diimplementasikan
secara tegas. Berbeda dengan era Orde Baru yang lebih sentralistik, pendekatan
kekinian harus melibatkan pemuda dalam pengawasan lingkungan untuk menjamin
keberlanjutan kedaulatan.
Partisipasi
tunas bangsa dalam diplomasi publik dan hukum internasional harus ditingkatkan.
Melalui program pemuda ASEAN dan forum global, mereka dapat memperjuangkan
kepentingan Indonesia. Kondisi saat ini menuntut generasi yang melek hukum
internasional agar tidak terjebak dalam perangkap perjanjian yang merugikan
kedaulatan.
Akhirnya,
sebagai praktisi hukum, saya yakin bahwa menjaga tunas bangsa adalah investasi
konstitusional jangka panjang. Setiap paragraf perjuangan hukum kita hari ini
akan menentukan kedaulatan Indonesia esok. Mari kita bangun sistem hukum yang
tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan emansipatoris.
Hari
Kebangkitan Nasional 2026 harus menjadi panggilan kolektif untuk action hukum
yang nyata. “Jaga tunas bangsa, niscaya kedaulatan negara terjaga”. Semoga
semangat Budi Utomo terus menyala dalam setiap putusan pengadilan, setiap RUU
yang dibahas, dan setiap advokasi yang dilakukan demi Indonesia yang berdaulat,
adil, dan makmur.
________________________
Dr. Jamal Aslan, S.H., M.H. Pemerhati-praktisi hukum, Pengacara sekaligus
penulis literasi dalam bidang Ilmu hukum. Pemikirannya banyak dipublikasikan
melalui Buku Referensi, Artikel Jurnal bereputasi Scopus, kolom opini di media
cetak dan online. Ia meraih gelar Doktor dibidang Ilmu Hukum pada Universitas
Hasanuddin, Makassar.

0Komentar