Oleh: Jamal Aslan

S

ebagai anak Bangsa yang berkecimpung di bidang ilmu hukum, saya memandang peringatan Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2026 dengan tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” sebagai momentum konstitusional yang mendalam. Tema ini mengingatkan kita pada semangat pendirian Budi Utomo tahun 1908, ketika para intelektual muda mulai menyadari bahwa kebangkitan bangsa harus dimulai dari pendidikan dan kesadaran kolektif. Dalam kerangka hukum, hal ini selaras dengan Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara memajukan pendidikan nasional sebagai bagian integral dari pembangunan karakter bangsa.

 

Kedaulatan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen, berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. “Tunas Bangsa” atau generasi muda bukan sekadar objek, melainkan subjek kedaulatan yang harus dijaga agar tidak tergerus oleh dinamika global. Berbeda dengan masa kolonial di mana pendidikan dibatasi untuk mempertahankan dominasi, kini tantangan kita adalah melindungi generasi muda dari pengaruh asing yang dapat menggerus kedaulatan digital dan budaya.

 

Dalam perspektif hukum tata negara, menjaga tunas bangsa berarti memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Kedua regulasi ini menjadi instrumen normatif untuk memastikan generasi muda mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, dan partisipasi politik yang setara. Kondisi kekinian menunjukkan masih adanya kesenjangan akses pendidikan di daerah terpencil, yang jika dibiarkan akan melemahkan fondasi kedaulatan sebagaimana terjadi pada masa pra-kemerdekaan.

 

Membandingkan dengan masa lampau, kebangkitan 1908 lahir dari kesadaran akan ketertindasan. Kini, di era demokrasi digital, ancaman terhadap kedaulatan datang dalam bentuk disinformasi dan polarisasi yang memecah belah tunas bangsa. Sebagai praktisi hukum, saya tegaskan bahwa negara hukum (rechtsstaat) mengharuskan penegakan hukum yang adil terhadap segala bentuk radikalisasi dan eksploitasi anak muda, sesuai prinsip Pancasila sebagai dasar negara.

 

Pasal 30 UUD 1945 menegaskan hak dan kewajiban negara dalam pertahanan dan keamanan. Menjaga tunas bangsa berarti membangun ketahanan nasional yang dimulai dari pendidikan kewarganegaraan yang kuat. Berbeda dengan Orde Lama yang lebih menekankan mobilisasi massa, pendekatan kekinian harus berbasis hak asasi manusia dan rule of law agar generasi muda tidak hanya patriotik, tetapi juga kritis terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

 

Dari sisi hukum internasional, kedaulatan negara Indonesia harus dijaga melalui konvensi-konvensi seperti Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi. Tunas bangsa yang terdidik akan menjadi garda depan dalam mempertahankan kedaulatan maritim dan sumber daya alam. Kondisi saat ini, di mana persaingan geopolitik semakin ketat, menuntut kita belajar dari kegagalan masa lalu ketika sumber daya bangsa dieksploitasi pihak asing.

 

Perlunya reformasi hukum pendidikan yang lebih progresif. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional harus diharmonisasi dengan kebutuhan abad ke-21, termasuk literasi digital dan hukum. Perbandingan dengan era Budi Utomo menunjukkan bahwa kebangkitan intelektual adalah kunci; kini, solusi masa depan adalah menciptakan ekosistem hukum yang mendukung inovasi anak muda tanpa mengorbankan kedaulatan data dan privasi.

 

Kedaulatan rakyat bukanlah slogan, melainkan mekanisme konstitusional yang mengharuskan partisipasi tunas bangsa dalam pemilu dan pengawasan pemerintahan. Di masa kini, tingginya apatisme pemuda disebabkan kurangnya kepercayaan terhadap institusi hukum. Belajar dari Reformasi 1998, kita harus memperkuat transparansi dan akuntabilitas agar generasi muda kembali percaya pada sistem demokrasi Pancasila.

 

Hukum progresif menuntut negara tidak hanya melindungi, tetapi memberdayakan tunas bangsa. Program-program seperti Kartu Indonesia Pintar dan beasiswa harus dievaluasi secara hukum agar tepat sasaran. Masa lampau mengajarkan bahwa tanpa pendidikan merata, kebangkitan hanyalah ilusi; solusi depan adalah integrasi teknologi dengan nilai-nilai kebangsaan dalam kurikulum nasional.

 

Dalam konteks ekonomi hukum, menjaga tunas bangsa berarti melahirkan entrepreneur muda yang mampu bersaing global sambil menjaga kepentingan nasional. Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi UMKM harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja berkualitas. Berbeda dengan masa kolonial di mana ekonomi dikuasai asing, kini kita wujudkan kedaulatan ekonomi melalui generasi yang paham hukum bisnis dan investasi.

 

Penggiat hukum harus berperan aktif dalam advokasi perlindungan hak tunas bangsa terhadap eksploitasi di media sosial dan platform digital. Undang-Undang ITE dan Perlindungan Data Pribadi menjadi pagar konstitusional. Kondisi kekinian menunjukkan maraknya cyberbullying dan radikalisasi online, yang jika tidak diatasi akan mengulang trauma masa lalu ketika bangsa terpecah belah oleh provokasi kolonial.

 

Semangat Sumpah Pemuda 1928 yang menyatukan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa harus direvitalisasi melalui pendekatan hukum multikultural. Di era otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus memastikan pemerataan pembangunan pemuda antarwilayah. Perbandingan dengan masa lalu mengingatkan bahwa persatuan adalah prasyarat kedaulatan.

 

Dari tinjauan filsafat hukum, kedaulatan negara adalah kedaulatan hukum (rechtssoevereiniteit). Menjaga tunas bangsa berarti menanamkan supremasi hukum sejak dini agar mereka menjadi agen perubahan yang anti-korupsi. Tantangan kekinian seperti korupsi di sektor pendidikan harus diatasi dengan penguatan KPK dan pengadilan yang independen, sebagaimana harapan Reformasi.

 

Perlu ditekankan pentingnya harmonisasi antara hukum nasional dan adat dalam mendidik generasi muda. Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm harus menjadi ruh pendidikan. Masa lampau menunjukkan kegagalan ketika hukum hanya alat penindasan; solusi masa depan adalah hukum yang humanis dan berkeadilan sosial.

 

Kedaulatan pangan, energi, dan lingkungan menjadi arena baru perjuangan tunas bangsa. Undang-Undang Lingkungan Hidup dan ketahanan pangan harus diimplementasikan secara tegas. Berbeda dengan era Orde Baru yang lebih sentralistik, pendekatan kekinian harus melibatkan pemuda dalam pengawasan lingkungan untuk menjamin keberlanjutan kedaulatan.

 

Partisipasi tunas bangsa dalam diplomasi publik dan hukum internasional harus ditingkatkan. Melalui program pemuda ASEAN dan forum global, mereka dapat memperjuangkan kepentingan Indonesia. Kondisi saat ini menuntut generasi yang melek hukum internasional agar tidak terjebak dalam perangkap perjanjian yang merugikan kedaulatan.

Akhirnya, sebagai praktisi hukum, saya yakin bahwa menjaga tunas bangsa adalah investasi konstitusional jangka panjang. Setiap paragraf perjuangan hukum kita hari ini akan menentukan kedaulatan Indonesia esok. Mari kita bangun sistem hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan emansipatoris.

 

Hari Kebangkitan Nasional 2026 harus menjadi panggilan kolektif untuk action hukum yang nyata. “Jaga tunas bangsa, niscaya kedaulatan negara terjaga”. Semoga semangat Budi Utomo terus menyala dalam setiap putusan pengadilan, setiap RUU yang dibahas, dan setiap advokasi yang dilakukan demi Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.


 

________________________

Dr. Jamal Aslan, S.H., M.H. Pemerhati-praktisi hukum, Pengacara sekaligus penulis literasi dalam bidang Ilmu hukum. Pemikirannya banyak dipublikasikan melalui Buku Referensi, Artikel Jurnal bereputasi Scopus, kolom opini di media cetak dan online. Ia meraih gelar Doktor dibidang Ilmu Hukum pada Universitas Hasanuddin, Makassar.